Oleh:
Mahdiah
(Mahasiswi
Jurusan Pendidikan Matematika IAIN Antasari Banjarmasin)
Akreditasi
Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) akreditasi adalah
kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut
dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam Pasal 35. ayat (1) yang
menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, stándar
proses, stándar kompetensi lulusan, stándar tenaga kependidikan, stándar sarana
dan prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian
pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Majelis
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pertama kali diangkat oleh
menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepmen Dikbud No. 187/U/1994, tanggal
7 Agustus 1994. Sekertariat BAN-PT pertama kali beroperasi mulai Agustus 1994,
sedangkan proses akreditasi pertama kali dilakukan pada tahun 1996.
Dalam
standar yang dibuat oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
ada 15 poin yang menjadi bahan penilaian. Standar penilaian ini meliputi
kepemimpinan, kemahasiswaan, sumber daya manusia, kurikulum, sarana dan
prasarana, pendanaan, tata pamong, sistem pengelolaan, sistem pembelajaran,
suasana akademik, sistem informasi, sistem jaminan mutu internal, lulusan,
penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dan program studi.
Berbicara
mengenai akreditas, seperti yang kita ketahui bahwa saat ini di IAIN Antasari
sedang gempar-gemparnya membicarakan konversi IAIN Antasari menjadi UIN
Pangeran Antasari. Bukan hanya di kalangan dosen, dan mahasiswa, tetapi juga
masyarakat secara umum. Keinginan untuk mengembangkan IAIN Antasari menjadi UIN
Pangeran Antasari memerlukan kerja keras. Prof Dr H Akhmad Fauzi Aseri, MA.
Rektor IAIN Antasari menyatakan dalam perjalanan IAIN Antasari selama setengah
abad, terus mengembangkan diri untuk menuju status UIN. “Dan persiapan
menjadikan perguruan tinggi ini berstatus UIN sudah dilakukan terus menerus,”
seperti melengkapi fasilitas ruangan atau lokal kuliah, membangun gedung-gedung
lokal baru, memperbaiki jalan dan membenahi tempat parkiran.
Untuk
mengganti sebuah kata IAIN menjadi UIN tidak semudah membalik kedua telapak
tangan, tentunya mempunyai banyak hambatan. Sebagaimana diketahui bahwa
diantara syarat untuk menjadi UIN tersebut harus memiliki mahasiswa/i yang
berjumlah 10 ribu, dan harus ada fakultas umum seperti fakultas eksak, IPA,
Sosial, dan lainnya. Namun, semua syarat itu belum terpenuhi. Mahasiswa/i IAIN
Antasari masih berjumlah kurang lebih 8000 dan fakultasnya masih berjumlah 4.
Selain
kurangnya mahasiswa dalam syarat menuju UIN, tenaga edukatif
(pengajar,
dosen) juga masih kurang. Masih ada beberapa dosen yang mengajar bukan
dibidangnya. Syarat terakhir yaitu akreditas setiap jurusan minimal B.
Sedangkan di IAIN Antasari ini masih ada beberapa jurusan yang akreditasnya C.
Beberapa
hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan dari syarat-syarat
IAIN menjadi UIN diantaranya memaksimalkan kinerja dosen yang sesuai dengan
bidangnya, membuka wawasan mahasiswa/i untuk berpikir kreatif, inovatif dan
assosiatif untuk meningkatkan nilai akreditasi. Dan memaksimalkan 15 poin dari
standar penilaian yang dibuat oleh BAN-PT agar terwujud keinginan perubahan
IAIN menuju UIN yang sudah didambakan selama setangah abad.
Dalam
hal ini terdapat beberapa pengaruh positif jika IAIN di Konversi menjadi UIN,
yang Pertama, akan memberikan peluang dan kesempatan bagi sekolah menengah Umum
(SMU) untuk belajar di UIN. Karena IAIN selama ini secara Umum hanya menampung
tamatan Madrasah aliyah dan pondok pesantren atau sekolah berbasis agama lainya
dan belum banyak memberikan peluang bagi tamatan SMU. Yang Kedua, Melalui
perubahan IAIN menjadi UIN maka dapat dilakukan apa yang disebut sebagai
islamisasi, spiritualisasi, atau integrasi antara ilmu pengetahuan. Yaitu,
upaya saling mendekatkan diri antara satu dan lainnya. Sarjana Ilmu agama
diberi wawasan ilmu pengetahuan umum, dan sarjana ilmu pengetahuan umum di beri
wawasan ilmu agama. Yang Ketiga,Perubahan IAIN menjadi UIN akan memberikan
peluang kepada para lulusannya untuk dapat memasuki lapangan kerja yang lebih
luas.
Tetapi
semua itu akan dapat terwujud manakala kita semua bersatu untuk
bersama-sama
berjuang memajukan dan mengembangkan UIN kita. Kita semua harus bersama-sama
untuk membangun serta mengembangkan lembaga kita. Jangan sampai ada di antara
kita yang menjadi penonton dan bahkan menjadi pencela yang hanya akan
mengganggu dan menghambat perkembangan lembaga kita. Untuk itu mari kita
bersama berdoa kepada Tuhan agar kita dan seluruh keluarga besar IAIN Antasari,
yang nantinya akan menjadi UIN, diberikan kesadaran yang penuh untuk
mengabdikan
diri kita kepada lembaga dimana saat ini kita sedang menuntut ilmu di sana.
Insya Allah dengan niat yang tulus, kita akan mendapatkan dua keuntungan, yakni
keuntungan di dunia dan keuntungan di akhirat. Amin..
Sumber: Mahdiah

0 Response to " KONVERSI IAIN MENJADI UIN "
Posting Komentar