Apa
Hukum nya mengambil Upah dari mengajarkan Al-Qur’an??? Di desa kami ada seorang
Imam yang Mengambil Upah dari anak-anak yang Belajar ditempat itu?!
Pertanyaan:
Jawaban:
Tidak ada
Dosa mengambil Upah dari mengajar Al-Qur’an dan Mengajar Ilmu Agama, karena
memang manusia membutuhkan pengajaran dan mengajar Ilmu Agama, kadang para
Pengajar sibuk mengajar tidak sempat mencari nafkah untuk keluarga nya, jika
guru tersebut mengambil upah dari murid nya bahwa hal tersebut dibenarkan dan
tidak ada dosa baginya,
Telah disebutkan
dalam suatu riwayat, bahwa sekelompok sahabat singgah disuatu suku Arab yang
pada saat itu pemimpin mereka tersengat hewan berbisa, mereka sudah mengobati
dengan berbagai cara tapi tidak berhasil, kemudian mereka meminta kepada para sahabat
untuk meruqyah nya, kemudian sahabat meruqyah nya dengan surah Al-Fatihah dan
Allah menyembuhkannya.
Sebelum
itu sahabat mengisyaratkan untuk dibayar/ upah dengan seokor domba, akan tetapi
para sahabat bertanya kepada NAbi, maka nabi bersabda:
“Kalian
Benar, bagi-bagilah dan beikan bagian darinya untukmu”
Beliau
Rasulillah tidak melarang dan mencegah perbuatan para sahabat , disebutkan
bahwa beliau bersabda:
“Sesungguhnya
yang Paling Berhak untuk kalian ambil upahnya adalah Kitabullah”
Dari keterangan
hadist tersebut bahwa mengambil Upah dari pengajaran al-QAur’an dan ilmu agama adalah
Boleh demikian juga dengan Ruqyah
Sumber
(Majalah
Al-Buhuts, Edisi 2, Hal.150-151 Syek Ibnu BAz)

0 Response to " HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI MENGAJAR AL-QUR’AN "
Posting Komentar