HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI MENGAJAR AL-QUR’AN


Apa Hukum nya mengambil Upah dari mengajarkan Al-Qur’an??? Di desa kami ada seorang Imam yang Mengambil Upah dari anak-anak yang Belajar ditempat itu?!

Pertanyaan:


Jawaban:
Tidak ada Dosa mengambil Upah dari mengajar Al-Qur’an dan Mengajar Ilmu Agama, karena memang manusia membutuhkan pengajaran dan mengajar Ilmu Agama, kadang para Pengajar sibuk mengajar tidak sempat mencari nafkah untuk keluarga nya, jika guru tersebut mengambil upah dari murid nya bahwa hal tersebut dibenarkan dan tidak ada dosa baginya,
Telah disebutkan dalam suatu riwayat, bahwa sekelompok sahabat singgah disuatu suku Arab yang pada saat itu pemimpin mereka tersengat hewan berbisa, mereka sudah mengobati dengan berbagai cara tapi tidak berhasil, kemudian mereka meminta kepada para sahabat untuk meruqyah nya, kemudian sahabat meruqyah nya dengan surah Al-Fatihah dan Allah menyembuhkannya.
Sebelum itu sahabat mengisyaratkan untuk dibayar/ upah dengan seokor domba, akan tetapi para sahabat bertanya kepada NAbi, maka nabi bersabda:
“Kalian Benar, bagi-bagilah dan beikan bagian darinya untukmu”
Beliau Rasulillah tidak melarang dan mencegah perbuatan para sahabat , disebutkan bahwa beliau bersabda:
“Sesungguhnya yang Paling Berhak untuk kalian ambil upahnya adalah Kitabullah”
Dari keterangan hadist tersebut bahwa mengambil Upah dari pengajaran al-QAur’an dan ilmu agama adalah Boleh demikian juga dengan Ruqyah

Sumber
(Majalah Al-Buhuts, Edisi 2, Hal.150-151 Syek Ibnu BAz)




0 Response to " HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI MENGAJAR AL-QUR’AN "

Posting Komentar