Aksi "Penjarakan Ahok" Jilid 2 Masa Mengancam Menduduki dan Menginap di Istana Negara


Aksi besar-besaran anti Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali akan digelar, Jumat (04/11/2016). Aksi yang menuntut agar Ahok segera dipenjara, terkait kasus penistaan agama itu, menyebut diri gerakan nasional pengawal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Massa mengancam akan menduduki dan menginap di Istana Negara jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. 
Dalam undangan yang tersebar di media sosial disebutkan, aksi terhadap Ahok itu bukan aksi SARA dan aksi politik menjelang Pilkada DKI Jakarta, tapi murni penegakan hukum.

Aksi besar-besaran tersebut dilakukan usai salat Jumat di Masjid Istiqlal. Massa long march dari masjid tersebut menuju Istana Presiden.

Peserta aksi diserukan membawa petisi menuntut Polri memenjarakan Ahok, yang sudah ditandatangani para ulama dan tokoh-tokoh Islama di daerahnya masing-masing, untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

88 Ribu Pendukung

Sementara itu, hanya dalam waktu sekitar seminggu, 88.616 pendukung menyatakan dukungan mereka untuk mengusut tuntas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. Jumlah ini masih akan terus bertambah karena dalam website https://www.change.org akan mengejar ke angka 150.000 dukungan.

Petisi dukungan terhadap sikap MUI untuk memenjarakan Ahok itu bisa diikuti melalui website https://www.change.org. Dalam halaman pertama petisi dukungan itu terdapat penjelasan terkait petisi itu.

Isi penjelasan itu menyebutkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya secara resmi telah mengeluarkan Pendapat dan Sikapnya terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok di Kepulauan Seribu Jakarta pada 27 September 2016.


Sumber: Harian Terbit 

0 Response to " Aksi "Penjarakan Ahok" Jilid 2 Masa Mengancam Menduduki dan Menginap di Istana Negara "

Posting Komentar